Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING* SDA NON MIGAS
Bagian Kedua Pendaftaran Pengguna Sistem Billing
Pasal 14
(1) Billing SDA Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diakses oleh Wajib Bayar/Wajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan pendaftaran melalui portal SIMPONI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Untuk Wajib Bayar, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nama; b. alamat; c. nomor telepon; d. data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja; e. nama Badan Usaha; f. alamat Badan Usaha; g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan h. alamat email.
(4) Untuk Wajib Setor, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nama; b. alamat; c. nomor telepon; d. data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja; dan e. alamat email.
(5) Setelah melakukan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Sistem Billing SIMPONI mengirimkan link aktivasi ke email Wajib Bayar/Wajib Setor.
(6) Wajib Bayar/Wajib Setor yang telah melakukan aktivasi menggunakan link aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
A
Bagian Ketiga
Perekaman Data dalam rangka Penerbitan Kode Billing
Pasal 15
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dapat mengakses Billing SDA Non Migas dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran/ penyetoran PNBP pada Billing SDA Non Migas.
(3) Dalam melakukan perekaman data setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pengguna Sistem Billing:
a. memilih jenis mata uang; dan b. mengisi detil pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP yang direkam melalui Billing SDA Non Migas.
(5) Sistem Billing SIMPONI menerbitkan kode billing atas data pembayaran/penyetoran PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
BAB VI
TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING DIVIDEN
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
Pasal 16
Billing Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c digunakan untuk memfasilitasi pembayaran PNBP sebagai berikut:
a. dividen murni; b. dividen interim; c. hutang dividen; dan d. denda.
Pendaftaran Pengguna Sistem Billing
Pasal 17
(1) Billing Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diakses oleh Wajib Bayar setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Anggaran, disertai dengan data sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. nama Badan Usaha; b. alamat Badan Usaha; c. nomor telepon; d. alamat email; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan username dan password untuk mengakses Sistem Billing dan menyampaikannya secara tertulis kepada Wajib Bayar.
(4) Wajib Bayar yang telah memiliki username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
Perekaman Data dalam rangka Penerbitan Kode Billing
