PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Menteri dapat melakukan penerbitan SBSN Cross
Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder.
