PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Menteri dapat melakukan Penjualan SBSN secara
Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
melalui penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN.
(2) Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui metode Transaksi SBSN secara Langsung.
