Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Menteri dapat melakukan Pembelian Kembali SBSN di
Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebelum jatuh tempo.
(2) Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode:
- Lelang Pembelian Kembali SBSN; atau
- tanpa lelang, dengan:
- Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding);
- Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback); atau
- Pembelian Kembali SBSN secara Langsung.
(3) Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyelesaian transaksi dengan cara:
- tunai (cash buyback); atau
- Penukaran (Switching).
(4) Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder dengan cara
tunai (cash buyback) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a penyelesaian transaksinya dilakukan melalui pembayaran secara tunai oleh Menteri.
(5) Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder dengan cara
Penukaran (Switching) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan melalui:
- penerbitan SBSN seri baru (new issuance); dan/atau
- penerbitan kembali (reopening) SBSN.
(6) Penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau
penerbitan kembali (reopening) SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan satu kesatuan transaksi dari Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder.
(7) Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi
Penukaran (Switching) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, selisih nilai penyelesaian transaksi dapat
dibayar secara tunai.
