PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Menteri menyelenggarakan kegiatan Pembelian Kembali
SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, dan penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
