PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder;
- Penjualan SBSN secara Langsung; dan
- penerbitan SBSN Cross Switching.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- meningkatkan likuiditas SBSN;
- mengurangi refinancing risk;
- mengelola tingkat Imbalan; dan
- melakukan pendalaman dan pengembangan pasar SBSN.
