Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan:
- secara langsung oleh Pemerintah; atau
- melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Menteri menyelenggarakan kegiatan persiapan dan
pelaksanaan dalam rangka penerbitan SBSN secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(4) DJPPR melalui Direktorat membantu kegiatan persiapan
dan pelaksanaan dalam rangka penerbitan SBSN melalui Perusahaan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Dalam melaksanakan penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), DJPPR dapat berkoordinasi dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
