PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 28
BAB 5 — SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA CROSS SWITCHING
(1) Ketentuan dan syarat, tata cara teknis, dan mekanisme
transaksi SBSN Cross Switching dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder.
(2) Hasil pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam dokumen kesepakatan atau dokumen penetapan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder.
(3) Dokumen kesepakatan atau dokumen penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penerbitan SBSN Cross Switching.
