PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 27
BAB 5 — SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA CROSS SWITCHING
(1) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Menteri dapat menerbitkan SBSN Cross Switching di Pasar Sekunder sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder.
(2) Penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN.
(3) Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi
atas penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai.
Bagian Kedua Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Cross Switching
