PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 26
BAB 4 — TRANSAKSI PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA
(1) Harga Setelmen atas pelaksanaan Pembelian Kembali
SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung berupa harga yang telah disepakati (clean price).
(2) Dalam hal SBSN yang dilakukan Pembelian Kembali SBSN
secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung memiliki Imbalan, harga Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan juga Imbalan berjalan (accrued interest).
(3) Direktur Jenderal menetapkan perhitungan Setelmen atas
pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN Secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bagian Kesatu Umum
