PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 25
BAB 4 — TRANSAKSI PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA
Hasil pelaksanaan Transaksi SBSN secara Langsung yang dilakukan oleh Dealer SBSN disetujui oleh Direktur dan disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan.
