PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 29
BAB 5 — SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA CROSS SWITCHING
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan hasil
penerbitan SBSN Cross Switching.
(2) Hasil penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(3) Pengumuman hasil penerbitan SBSN Cross Switching
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
- seri, harga, dan jumlah nominal SBSN Cross Switching; dan
- tanggal Setelmen.
(4) Setelmen dan pengumuman atas penerbitan SBSN Cross
Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai satu kesatuan dengan pelaksanaan Setelmen dan pengumuman transaksi pembelian kembali SUN dengan cara penukaran yang menggunakan SBSN sebagai seri penukar.
Bagian Kesatu Penentuan Harga
