Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Pembahasan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) dapat berupa:
- menerima seluruh atau sebagian; atau
- menolak seluruh, Penawaran Penjualan SBSN, yang dituangkan dalam berita acara pembahasan.
(2) Dalam hal hasil pembahasan berupa menerima seluruh
atau sebagian Penawaran Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen kesepakatan.
(3) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat informasi:
- seri, nominal dan harga SBSN yang akan dibeli kembali;
- seri, nominal dan harga SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching); dan
- tanggal Setelmen.
(4) Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur bersama pejabat yang berwenang dan/atau pejabat yang mendapat kuasa sebagai wakil dari Pihak atau Dealer Utama SBSN yang menyampaikan Penawaran Penjualan SBSN.
(5) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar
penetapan hasil transaksi Bilateral (Bilateral Buyback).
(6) Dalam hal hasil pembahasan berupa menolak seluruh
Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur menyampaikan laporan tidak tercapainya kesepakatan kepada Direktur Jenderal.
