PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 23
BAB 4 — TRANSAKSI PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA
(1) Menteri dapat melakukan transaksi Pembelian Kembali
SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung dengan Dealer Utama SBSN dalam rangka pengelolaan portofolio SBSN.
(2) Direktur Jenderal melalui Direktur menyampaikan
rencana transaksi Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dealer Utama SBSN.
(3) Penyampaian rencana transaksi Pembelian Kembali SBSN
secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
- seri SBSN yang akan dibeli; dan
- tanggal Setelmen.
(4) Penyampaian rencana transaksi Penjualan SBSN secara
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
- seri SBSN; dan
- tanggal Setelmen.
