PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT
Penolakan Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
- tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
Pasal 16 sampai dengan Pasal 18;
- strategi pengelolaan portofolio SBSN dan risiko utang;
- posisi kas Pemerintah;
- harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Menteri; dan/atau
- tidak tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan syarat dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SBSN.
