PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Penawaran Penjualan SBSN yang diajukan Pihak
dan/atau Dealer Utama SBSN ditindaklanjuti oleh DJPPR melalui Direktorat dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya Penawaran Penjualan SBSN.
(2) Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditindaklanjuti dengan:
- persetujuan prinsip Direktur Jenderal atas Penawaran Penjualan SBSN oleh Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN; atau
- penolakan Direktur Jenderal atas Penawaran Penjualan SBSN oleh Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN.
(3) Persetujuan prinsip Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditindaklanjuti melalui pembahasan lebih lanjut dengan Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN.
(4) Penolakan atas Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, diinformasikan kepada Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN.
