PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT
Ketentuan nominal Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dikecualikan dalam hal terdapat kebijakan dalam rangka:
- pengelolaan portofolio oleh Pihak atas pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara; dan/atau
- pendalaman dan pengembangan pasar keuangan.
