PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Menteri dapat melakukan Transaksi Pengumpulan
Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 1.
(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SBSN
kepada Menteri melalui Dealer Utama SBSN pada masa Pemesanan Penjualan SBSN yang telah ditentukan.
