Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Penawaran harga atas pelaksanaan Lelang Pembelian
Kembali SBSN dapat dilakukan dengan:
- harga beragam (multiple price); atau
- harga seragam (uniform price).
(2) Penawaran Lelang harga beragam (multiple price)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
- kompetitif; dan/atau
- nonkompetitif.
(3) Penawaran Lelang harga seragam (uniform price)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan cara nonkompetitif.
(4) Penawaran Lelang dengan cara kompetitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa harga dan nominal kepada Menteri.
(5) Penawaran Lelang dengan cara nonkompetitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa nominal kepada Menteri.
Bagian Kedua Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan Metode Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding)
