PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pengumpulan
Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1), DJPPR menyampaikan pemberitahuan
rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) kepada Dealer Utama SBSN dan diumumkan kepada publik.
(2) Pengumuman rencana Transaksi Pengumpulan
Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- periode Pemesanan Penjualan SBSN;
- seri yang akan dibeli kembali;
- seri dan harga SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching); dan
- tanggal Setelmen.
