Pasal 8
(1) Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor dalam
keadaan jadi (completely built up) untuk Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional yang dapat diberikan Pembebasan yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
(2) Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diperoleh dari
produksi atau rakitan di dalam negeri dan kendaraan bermotor yang diperoleh di dalam negeri dalam keadaan jadi (completely built up) untuk Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional yang dapat diberikan Pembebasan yaitu:
- 6 (enam) unit, untuk Badan Internasional dengan jumlah pejabat lebih dari 5 (lima) orang;
- sejumlah pejabatnya, untuk Badan Internasional dengan jumlah pejabat 5 (lima) orang atau kurang;
- sesuai kebutuhan, untuk program atau proyek Kerja Sama Teknik yang dilaksanakan oleh Badan Internasional dan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional; atau
- 1 (satu) unit, untuk Pejabat Badan Internasional.
(3) Penerapan batasan jumlah kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
