Pasal 7
(1) Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor dalam
keadaan jadi (completely built up) untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang dapat diberikan Pembebasan yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Perwakilan Negara Asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
(2) Batasan jumlah kendaraan bermotor yang:
- diperoleh dari produksi atau rakitan di dalam negeri; dan
- diperoleh di dalam negeri dalam keadaan jadi (completely built up), untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang dapat diberikan Pembebasan, tidak melebihi batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penerapan batasan jumlah kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Dikecualikan dari batasan jumlah kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal kendaraan bermotor diperoleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas timbal balik.
