PMK
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 6
(1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a berupa kendaraan bermotor roda
empat.
(2) Dalam hal Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional serta pejabatnya membutuhkan kendaraan bermotor bukan roda empat, kendaraan bermotor bukan roda empat dapat diberikan Pembebasan setelah mendapat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Pembebasan atas kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) hanya dapat diberikan atas:
- impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up);
- perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri; dan/atau
- perolehan di dalam negeri atas kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up).
