PMK
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 5
(1) Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan
di Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
(2) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- kendaraan bermotor; dan
- selain kendaraan bermotor.
(3) Dikecualikan dari Barang Kena Pajak yang diberikan
Pembebasan selain kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa tanah dan/atau bangunan yang diperoleh Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional.
(4) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa Jasa Kena Pajak yang diterima dan dimanfaatkan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
