Pasal 4
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
diberikan kepada:
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas timbal balik; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional berdasarkan Perjanjian atau kelaziman internasional.
(2) Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di
negara tertentu, Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tersebut.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan:
- Perjanjian yang di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian Pembebasan atau fasilitas perpajakan; dan
- Perjanjian yang telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan/atau penyetujuan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang perjanjian internasional.
(4) Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, dalam hal Perjanjian tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan Perjanjian tersebut.
(5) Pembebasan bagi Badan Internasional serta Pejabat
Badan Internasional di Indonesia diberikan berdasarkan kelaziman internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dalam hal:
- tidak terdapat Perjanjian; atau
- di dalam Perjanjian tidak mengatur mengenai Pembebasan.
(6) Badan Internasional yang memperoleh Pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(7) Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan
Internasional yang dapat diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
- berkewarganegaraan asing;
- bertempat tinggal di Indonesia; dan
- mendapatkan persetujuan dari:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi Pejabat Badan Internasional, untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia.
Bagian Kedua Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Dapat Diberikan Pembebasan
