PMK
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 3
(1) Menteri melimpahkan kewenangan menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a; dan
- surat pembatalan atas Surat Keterangan Bebas atau surat pembatalan atas Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) huruf b,
dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh kepala KPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
