Pasal 2
(1) Atas impor Barang Kena Pajak oleh:
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak oleh pengusaha kena pajak kepada:
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat diberikan oleh Menteri:
- tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas sepanjang atas bea masuk diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- menggunakan Surat Keterangan Bebas atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat diajukan permohonan Pengembalian.
(5) Menteri berwenang menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas dan Surat Keterangan Bebas pengganti; dan
- surat pembatalan Surat Keterangan Bebas dan surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti.
(6) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang sebelumnya telah diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau ayat (4) wajib dibayar kembali dalam hal:
- Barang Kena Pajak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh; dan/atau
- Jasa Kena Pajak dialihmanfaatkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
