PMK
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 9
(1) Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta
pejabatnya untuk dapat diberikan Pembebasan dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Pembebasan dengan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) harus memiliki nomor identitas
perpajakan.
(2) Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam administrasi perpajakan.
(3) Tata cara pemberian nomor identitas perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak.
