PMK
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 29
(1) Kewajiban:
- pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); atau
- pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1),
disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang
disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara.
(2) Surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang
disamakan dengan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
- mencantumkan identitas Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional berupa nama dan nomor identitas perpajakan; dan
- menggunakan:
- kode akun pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri atau Pajak Pertambahan Nilai impor dan kode jenis setoran yang ditujukan untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan; atau
- kode akun pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam negeri atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor dan kode jenis setoran yang ditujukan untuk pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula dibebaskan.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
angka 1 tidak dapat dikreditkan.
(4) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan permohonan Pengembalian.
