Pasal 30
(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) belum dilunasi oleh Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional, pihak yang menerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula diberikan Pembebasan.
(2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara.
(3) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
- mencantumkan identitas pihak yang menerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berupa nama dan nomor identitas perpajakan atau nomor pokok wajib pajak; dan
- menggunakan:
- kode akun pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri atau Pajak Pertambahan Nilai impor dan kode jenis setoran yang ditujukan untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula memanfaatkan fasilitas; atau
- kode akun pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam negeri atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor dan kode jenis setoran yang ditujukan untuk pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula memanfaatkan fasilitas.
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 1 tidak dapat dikreditkan.
(5) Kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat domisili atau kedudukan pihak yang menerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak menagih Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan.
