Pasal 28
(1) Penyampaian berita acara pemindahtanganan dan/atau
pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) dan laporan pemindahtanganan
dan/atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan:
- akun Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atas berita acara dan laporan yang disampaikan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
- akun pejabat yang bersangkutan atas berita acara dan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
(2) Berita acara dan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan berita acara dan laporan yang ditandatangani oleh:
- pimpinan untuk Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
- pejabat yang bersangkutan untuk Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
(3) Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat diakses, berita acara dan laporan disampaikan ke KPP:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(4) Tata cara penyampaian berita acara dan laporan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
