Pasal 27
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun:
- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional tidak lagi memenuhi syarat sebagai pihak yang memperoleh Pembebasan; atau
- Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan jangka waktu penugasan, Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional harus menentukan status pemindahtanganan Barang Kena Pajak dan/atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah mendapatkan Pembebasan yang dituangkan dalam bentuk laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan.
(2) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Barang Kena Pajak:
- kendaraan bermotor; dan/atau
- selain kendaraan bermotor dengan:
- nilai lebih dari Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau
- memiliki masa manfaat lebih dari 4 (empat) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.
(3) Laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan bahwa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan kepada:
- sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan Pembebasan;
- pemerintah Indonesia; atau
- pihak lain selain pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(4) Laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
- berita acara pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan dalam hal pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan Pembebasan dan pemerintah Indonesia; atau
- bukti pembayaran kembali dalam hal pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan dilakukan kepada pihak lain.
(5) Laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak:
- saat tidak terpenuhinya syarat sebagai pihak yang memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; atau
- tanggal terbit exit permit only atas selesainya masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
