Pasal 26
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) terutang pada saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan dan/atau Jasa Kena Pajak dialihmanfaatkan.
(2) Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara
Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional wajib melakukan pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat dipindahtangankan dan/atau dialihmanfaatkan.
(3) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak dan/atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak dilakukan kepada:
- sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan fasilitas Pembebasan; dan/atau
- pemerintah Indonesia.
(4) Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara
Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang melakukan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan berita acara pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan kepada kepala KPP paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan atau Jasa Kena Pajak dialihmanfaatkan.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
