PMK
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 25
(1) Dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang yang seharusnya tidak diberikan Pembebasan saat diterbitkannya:
- Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); atau
- surat pembatalan Surat Keterangan Bebas atau surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional harus membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang yang semula telah diberikan Pembebasan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sebelum permohonan Pembebasan berikutnya, yang diajukan setelah penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti, surat pembatalan Surat Keterangan Bebas, atau surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti.
(3) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilunasi, kepala KPP:
- menyampaikan informasi tersebut beserta usulan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk tidak memberikan rekomendasi pemberian Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional; dan
- tidak memproses permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas yang diajukan setelah penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.
