Pasal 24
(1) Berdasarkan permohonan pengembalian Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak tempat
pengusaha kena pajak terdaftar melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak tempat pengusaha kena pajak terdaftar menerbitkan:
- SKPLB, dalam hal terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya dikembalikan; atau
- surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal tidak terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya dikembalikan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian disampaikan.
(3) Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Penjualan
atas Barang Mewah ditolak, pengusaha kena pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang permohonan tersebut disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
