Pasal 23
(1) Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan
kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional, dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, sepanjang Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki Surat Keterangan Bebas sebelum penyerahan.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(3) Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang
Mewah disampaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat pengusaha kena pajak terdaftar dan dilengkapi dengan bukti pendukung.
(5) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
yaitu:
- Surat Keterangan Bebas yang dimiliki Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat Badan Internasional;
- Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat Badan Internasional;
- dokumen impor berupa pemberitahuan impor barang dan dilampiri bukti pembayaran berupa surat setoran pabean, cukai dan pajak, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan impor barang tersebut dan invois, dalam hal kendaraan bermotor diimpor dalam keadaan jadi (completely built up);
- Faktur Pajak dari pengusaha kena pajak yang memproduksi atau merakit kendaraan bermotor yang merupakan bukti pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal kendaraan bermotor merupakan hasil produksi atau rakitan di dalam negeri; dan
- penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya dibebaskan.
