PMK
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 22
(1) Apabila kepala KPP tidak menerbitkan surat dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), permohonan Pengembalian dianggap dikabulkan.
(2) Atas permohonan Pengembalian yang dianggap
dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPP menerbitkan SKPLB paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) berakhir.
