Pasal 21
(1) Berdasarkan permohonan Pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kepala KPP menerbitkan:
- SKPLB dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4); atau
- surat pemberitahuan penolakan permohonan Pengembalian dalam hal permohonan tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) atau ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan Pengembalian disampaikan.
(2) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak atas SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3) Dalam hal permohonan Pengembalian yang disampaikan
oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional mencantumkan rekening bank luar negeri sebagai rekening tujuan Pengembalian, surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dilengkapi dengan rekening bank luar negeri.
(4) Biaya yang timbul terkait transfer uang Pengembalian,
dibebankan kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional dengan mengurangi jumlah Pengembalian.
(5) Dalam hal permohonan Pengembalian tidak dapat
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai
dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
