Pasal 20
(1) Terhadap permohonan Pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) yang disampaikan secara lengkap diberikan bukti penerimaan.
(2) Berdasarkan permohonan Pengembalian yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala KPP melakukan penelitian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
atas pemenuhan:
- jangka waktu pengajuan permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a telah:
- disetorkan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional pada saat impor; atau
- dibayarkan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional kepada pengusaha kena pajak penjual pada saat perolehan.
(4) Dalam hal perlu dilakukan konfirmasi atas Faktur Pajak
berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang belum terdapat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penyelesaian permohonan Pengembalian dapat
dilakukan tanpa menunggu jawaban konfirmasi Faktur Pajak diterima seluruhnya.
(5) Dalam hal jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima seluruhnya, atas nilai yang dilakukan konfirmasi diberikan Pengembalian paling banyak sebesar nilai dalam jawaban konfirmasi Faktur Pajak yang telah diterima.
(6) Dalam hal jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak belum
diterima:
- nilai dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat diberikan Pengembalian; dan
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam
Faktur Pajak tersebut dapat diajukan kembali permohonan Pengembalian dengan syarat memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
