Pasal 19
(1) Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara
Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional mengajukan Pembebasan dengan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) dengan menyampaikan permohonan Pengembalian
kepada kepala KPP dengan disertai surat rekomendasi dan dilampiri bukti pendukung.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan surat rekomendasi dari:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional.
(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan berdasarkan:
- penerapan asas timbal balik bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
- batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mencantumkan nomor rekening dan nama bank tujuan Pengembalian atas nama:
- Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atas permohonan yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional;
- Kerja Sama Teknik atas permohonan yang diajukan oleh Kerja Sama Teknik; atau
- Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional atas permohonan yang diajukan oleh pejabat yang bersangkutan.
(5) Rekening bank tujuan Pengembalian untuk Kerja Sama
Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat menggunakan rekening Perwakilan Negara Asing dengan syarat surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan rekening Perwakilan Negara Asing yang ditunjuk.
(6) Rekening bank tujuan Pengembalian untuk Pejabat
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa rekening bank luar negeri.
(7) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal berupa:
- Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
- kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan dapat berupa purchase order, sales contract, dan invois, untuk transaksi selain eceran;
- bukti dan/atau dokumen pembayaran;
- dokumen importasi barang dalam hal impor Barang Kena Pajak, dapat berupa bill of lading, invois, dan packing list; dan
- bukti pendukung lain yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(8) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf
a merupakan Faktur Pajak yang diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus mencantumkan identitas pihak yang berhak memperoleh Pembebasan berupa:
- nama; dan
- nomor identitas perpajakan.
(10) Bukti dan/atau dokumen pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat berupa kuitansi, cek, tagihan kartu kredit, bukti transfer, atau bukti
pembayaran elektronik lainnya yang menunjukkan pembayaran atas nama:
- Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; dan/atau
- Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional, kepada penjual.
(11) Selain bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dalam hal perolehan kendaraan bermotor, harus
dilengkapi dengan:
- surat pernyataan rincian kendaraan bermotor, yang memuat rincian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah memperoleh Pembebasan dan masih dimiliki Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional; dan
- salinan bukti pemilikan kendaraan bermotor atas nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan Pengembalian.
(12) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh:
- pimpinan untuk permohonan yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
- pejabat yang bersangkutan untuk permohonan yang diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
(13) Penyampaian permohonan Pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan:
- akun Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atas permohonan yang diajukan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
- akun pejabat yang bersangkutan atas permohonan yang diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
(14) Dalam hal permohonan Pengembalian disampaikan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (13), surat rekomendasi dan bukti pendukung harus disampaikan dalam bentuk salinan digital.
(15) Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) belum tersedia atau tidak dapat diakses, permohonan Pengembalian disampaikan ke KPP:
- secara langsung; dan
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(16) Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
(17) Surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
