Pasal 18
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) namun telah dipungut, dapat diajukan permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) oleh Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(3) Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara
Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan permohonan Pengembalian paling lama 1 (satu) tahun sejak:
- tanggal pendaftaran dalam dokumen pemberitahuan impor barang atas impor Barang Kena Pajak; atau
- tanggal Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(4) Faktur Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diberikan Pengembalian tidak dapat dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dan pembatalan Faktur Pajak.
