Pasal 17
(1) Dalam hal setelah Surat Keterangan Bebas atau Surat
Keterangan Bebas pengganti diterbitkan ditemukan data dan/atau keterangan yang menunjukkan:
- tidak terpenuhinya ketentuan mengenai Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang berhak memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4;
- tidak terpenuhinya ketentuan mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dapat diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sampai dengan Pasal 8; dan/atau
- permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak disertai surat rekomendasi dan bukti pendukung yang sesungguhnya, kepala KPP secara jabatan dapat menerbitkan surat pembatalan Surat Keterangan Bebas atau surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti.
(2) Pembatalan Surat Keterangan Bebas atau Surat
Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan penelitian.
(3) Surat pembatalan Surat Keterangan Bebas atau surat
pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala KPP kepada:
- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1); dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(4) Ketentuan mengenai contoh format surat pembatalan
Surat Keterangan Bebas dan surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
