PMK
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 16
(1) Kepala KPP dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas
pengganti secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf b dengan didahului penelitian
berdasarkan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala KPP kepada:
- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (6) huruf a; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
