Pasal 15
(1) Ketentuan mengenai permohonan penerbitan Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 selain ayat (10) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti berdasarkan permohonan.
(2) Terhadap permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan secara lengkap diberikan bukti penerimaan.
(3) Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos,
perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, tanda bukti pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang permohonan dinyatakan lengkap.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kepala KPP melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal bukti penerimaan dan menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas pengganti; atau
- surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti, dalam hal:
- tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Surat Keterangan Bebas yang dimintakan penggantian;
- seluruh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak memenuhi ketentuan yang dapat diberikan fasilitas;
- permohonan tidak disertai surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan/atau
- tidak dilampiri bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(5) Surat Keterangan Bebas pengganti dan surat penolakan
permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti disampaikan oleh kepala KPP kepada:
- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1); dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Masa berlaku Surat Keterangan Bebas pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sama dengan masa berlaku Surat Keterangan Bebas yang dilakukan penggantian.
(7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah terlampaui dan kepala KPP tidak menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas pengganti; atau
- surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti, permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti dianggap dikabulkan.
(8) Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
(9) Ketentuan mengenai contoh format:
- Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf F; dan
- surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf G,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
