PMK
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 14
(1) Dalam hal terdapat:
- kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Surat Keterangan Bebas; atau
- sebagian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas pengganti.
(2) Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:
- berdasarkan permohonan; atau
- secara jabatan.
(3) Permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
