Pasal 13
(1) Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara
Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional harus memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b sebelum:
- perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
- pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(2) Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang diberikan Pembebasan dengan Surat Keterangan Bebas, pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memuat informasi:
- identitas pihak yang memperoleh Pembebasan berupa:
- nama; dan
- nomor identitas perpajakan;
- keterangan tambahan berupa “PPN DAN/ATAU PPnBM DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 47 TAHUN 2020”; dan
- keterangan pada kolom referensi Faktur Pajak berupa nomor Surat Keterangan Bebas.
(4) Dalam hal Perwakilan Negara Asing atau Pejabat
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional telah memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah dipungut oleh pengusaha kena pajak, pengusaha kena pajak harus membetulkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) serta mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada Perwakilan Negara
Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional.
(5) Pembebasan dengan Surat Keterangan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b tidak dapat diberikan untuk perolehan berdasarkan transaksi yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik.
Bagian Kedua Penggantian dan Pembatalan Surat Keterangan Bebas
