Pasal 12
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) kepala KPP melakukan penelitian atas
kelengkapan dokumen permohonan.
(2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan terhadap
permohonan yang dinyatakan lengkap.
(3) Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos,
perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, tanda bukti pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang permohonan dinyatakan lengkap.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak lengkap, kepala KPP tidak memproses
permohonan.
(5) Terhadap permohonan yang telah diberikan bukti
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas:
- paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan disampaikan secara elektronik; atau
- dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan oleh kepala KPP kepada:
- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(7) Terhadap permohonan yang tidak diproses sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), kepala KPP menyampaikan pemberitahuan:
- secara elektronik dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik;
- secara langsung dalam hal permohonan disampaikan secara langsung ke KPP; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal bukti pengiriman surat.
(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) atau ayat (7) huruf c telah terlampaui dan kepala KPP
tidak:
- menerbitkan Surat Keterangan Bebas; atau
- menyampaikan pemberitahuan tidak memproses permohonan,
permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas dianggap dikabulkan.
(9) Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7) huruf c berakhir.
(10) Ketentuan mengenai contoh format:
- Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf C; dan
- Surat pemberitahuan permohonan Surat Keterangan Bebas tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran huruf D, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
