Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PBBL PADA JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II
(1) Pemerintah mengalokasikan anggaran Dana PBBL setiap
tahun selama Masa PBBL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan bagian anggaran Kementerian PUPR.
(3) Dalam hal Pemerintah memberikan jaminan Pemerintah
dalam bentuk jaminan pinjaman dan/ a tau jaminan obligasi sehubungan dengan Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II, Masa PBBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti masa pinjaman dan/ atau obligasi yang dijamin oleh Pemerintah.
(4) Dalam hal Masa PBBL terjadi perubahan lalu lintas
harian yang lebih tinggi dari asumsi awal yang mengakibatkan pengusahaan Jalan Tol di Sumatera
jdih.kemenkeu.go.id
Tahap II menjadi layak secara ekonomi dan layak secara finansial, Kementerian PUPR dapat mengusulkan agar PBBL menjadi pengusahaan jalan tol dengan pengembalian investasi, pembayaran pinjaman, dan pemenuhan biaya operasi dan pemeliharaan berasal dari pemungutan tol kepada pengguna Jalan Tol di Sumatera Tahap II.
(5) Perubahan model pengusahaan Jalan Tol di Sumatera
Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan kajian yang akan dilakukan oleh Kementerian PUPR dan direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian BUMN dan Menteri.
