PMK
TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PBBL PADA JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II
(1) Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
dan pengalokasian anggaran Dana PBBL, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melaksanakan pembahasan 3 (tiga) pihak.
(2) Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihadiri oleh perwakilan dari:
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Direktorat Jenderal Anggaran; dan
- Kementerian PUPR dalam hal m1 Direktorat J enderal Bina Marga.
(3) Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama Masa PBBL.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembayaran atas Dana PBBL
