PMK
TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PBBL PADA JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas Dana
PBBL, Kementerian PUPR bertindak selaku PA.
(2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menunjuk KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
